Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Kembali Tertibkan Ratusan APK Yang Dipasang Di Tempatn Yang Dilarang

Bawaslu Dumai Kembali Tertibkan Ratusan APK Yang Dipasang Di Tempatn Yang Dilarang

Bawaslu Dumai Kembali Tertibkan Ratusan APK Yang Dipasang Di Tempatn Yang Dilarang

Bawaslu Kota Dumai bersama jajaran kembali tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang ditempat yang dilarang. Sebagaimana Ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
 

(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: 
a.    tempat ibadah; 
b.    rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; 
c.    tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau 
d.    halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; 
e.    gedung milik pemerintah; 
f.    fasilitas tertentu milik pemerintah; dan 
g.    fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. 


(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Penertiban APK ini merupakan tindak lanjut dari surat PT. KPI Unit II Dumai Nomor: 272/KPI450A0/2023-S9 perih Penertiban Pemasangan APK pada Fasilitas BUMN dan surat PT.PLN Dumai Nomor: 004/KLH.01.01/F10010400/2024 perihal Pemasangan Atribut Partai Dekat JTM PLN.

Penertiban APK bersama Satpol PP ini dimulai pada Senin tanggal 15 Januari 2024 dengan menyisir 3 (tiga) Kecamatan di Kota Dumai dengan sasaran lokasi Kecamatan Dumai Timur, Kecamatan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Selatan. Kegiatan penertiban APK ini dilanjutkan oleh Panwaslu Kecamatan Se-Kota Dumai di wilayah kerja kecamatan masing-masing pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 hingga hari ini.

Adapun jumlah APK yang ditertibkan sampai hari ini sebanyak 772, dengan rincian sebagai berikut:
1)    Kecamatan Bukit Kapur sebanyak 42
2)    Kecamatan Dumai Kota sebanyak 137
3)    Kecamatan Dumai Barat sebanyak 55
4)    ⁠Kecamatan Dumai Selatan sebanyak 134
5)    ⁠Kecamatan Dumai Timur sebanyak 150
6)    ⁠Kecamatan Medang Kampai sebanyak 217
7)    Kecamatan ⁠Sungai Sembilan sebanyak 37

Bawaslu Kota Dumai bersama jajaran akan terus menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pada tahapan kampanye pemilihan umum yang akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Reporter: Gita Hardi