Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Ingatkan Paslon Tertib Administrasi Dalam Berkampanye

Bawaslu Dumai Ingatkan Paslon Tertib Administrasi Dalam Berkampanye

Bawaslu Dumai Ingatkan Paslon Tertib Administrasi Dalam Berkampanye

Dumai, bawaslu.dumai.go.id - Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Dumai mengingatkan Pasangan Calon (Paslon) agar melaporkan kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dengan tertib dan tim kampanye untuk mematuhi aturan kampanye yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Ketua Bawaslu Dumai Agustri, S.H.I., M.E.Sy mengimbau selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, harus ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian dan juga agar paslon dan tim kampanye mematuhi metode kampanye yang telah dijelaskan. Kamis (03/10/2024).

"Kami ingin mengingatkan agar semua paslon dan tim mematuhi ketentuan yang ada, sesuai dengan PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang kampanye. Salah satunya yang terdapat dalam Pasal 18 tentang metode kampanye. Kampanye yang di fasilitasi oleh KPU dengan didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan iklan media massa cetak atau media massa elektronik", imbuhnya.

"Kemudian metode kampanye yang didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu atau paslon seperti kampanye dengan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog", tambahnya.

Selanjutnya Agustri menambahkan tentang metode kampanye yang terdapat dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 Pasal 40 bentuk kegiatan lainnya bahwa Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik, Paslon, tim kampanye dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti rapat umum, kampanye melalui media sosial dan juga kampanye melalui media daring.

"Lanjut selain kegiatan lain bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon dan tim kampanye dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka kampanye yang tidak diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 maka harus dikoordinasikan kepada KPU", tegasnya.

Jajaran panitia pengawas pemilu di tingkat Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan bakal tegas dalam menegakkan aturan untuk menghasilkan Pilkada 2024 di Kota Dumai yang jujur dan berkeadilan.

Reporter : Ontuo Ikhlas