Bawaslu Dumai Hadiri Rapat Pembahasan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi
|
Bawaslu Dumai- Dumai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar Rapat Pelaporan Konsolidasi Demokrasi untuk memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Kamis (30/04/2026).
Pelaksanaan Rapat Pelaporan Konsolidasi Demokrasi dilakukan secara Dalam Jaringan (Daring) melalui aplikasi Zoom meeting pada pukul 13:00 WIB.
Rapat di buka oleh anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, S.H., sekaligus pengampu Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa. Dasar pelaksanaan Rapat konsolidasi demokrasi sesuai dengan surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Dalam sambutannya, Totok mengajak kepada seluruh Bawaslu baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk sama-sama menjawab tantangan terkait eksistensi Bawaslu saat Tahapan Pemilu belum ada.
"Setiap pengawas wajib melaksanakan Konsolidasi demokrasi kepada setiap lapisan masyarakat, untuk menyampaikan informasi-informasi terkait aturan Pemilu yang berlaku. Selain itu, Konsolidasi demokrasi ini dapat menjawab tantangan dari pihak manapun yang mempertanyakan eksistensi Bawaslu saat tidak ada tahapan.
Peserta Rapat ini yakni Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, beserta jajaran sekretariat dan Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran sekretariat se-Indonesia. Pasca pembukaan, kegiatan dilanjutkan oleh Tim Ahli Bawaslu RI terkait teknis dan tatacara pengisian pelaporan Konsolidasi Demokrasi melalui website.
Dalam hal Konsolidasi, Agustri menyampaikan kepada Humas Bawaslu Dumai bahwa sampai hari ini, Bawaslu Kota Dumai telah melaksanakan Konsolidasi sebanyak 34 kali.
"Hingga akhir April 2026 ini, kami (Bawaslu Dumai) telah melaksanakan Konsolidasi dengan masarakat dari berbagai elemen dan institusi sebanyak 34 Kali. Adapun rincian pelaksanaanya jika di saring berdasarkan bulannya sebagai berikut. Bulan Januari mulai dari Minggu ke-2 kami konsolidasi sebanyak 6 kali.Bulan Februari sebanyak 12 kali, Maret sebanyak 12 Kali dan April 4 Kali.." Ucap Agustri.
Agustri mengingatkan kembali terkait apa yang telah di pinta oleh Anggota Bawaslu RI dalam rapat ini, agar setiap pimpinan sampai dengan jajaran sekretariat Bawaslu turun melakukan Konsolidasi Demokrasi meskipun kegiatan ini non budgeter.
"Ingat pesan pimpinan kita tadi, kegiatan non budgeter ini merupakan kewajiban kita semua, tidak hanya di pimpinan saja, tetapi jajaran sekretariat juga berkewajiban untuk melaksanakannya." katanya.
Kegiatan berakhir, dengan penyampaian batas akhir pelaporan Konsolidasi dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di pertengahan bulan Mei 2026 nanti.
Reporter: Alfian