Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Hadiri Rapat Evaluasi Pengawasan Coklit Serta Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Coklit Pilkada Serentak Tahun 2024

Bawaslu Dumai Hadiri Rapat Evaluasi Pengawasan Coklit Serta Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Coklit Pilkada Serentak Tahun 2024

Bawaslu Dumai Hadiri Rapat Evaluasi Pengawasan Coklit Serta Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Coklit Pilkada Serentak Tahun 2024

Pekanaru, dumai.bawaslu.go.id - Dalam rangka menghadapi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Provinsi Riau adakan rapat evaluasi pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih serta potensi pelanggaran pada tahapan coklit pemelihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Aula Bawaslu Provinsi Riau pada hari Senin, 15/07/2024. Kegiatan ini dihadiri 12 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau.  

Turut hadir dalam acara ini Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal, SE. M.IKom, Amiruddin Sijaya, S.Pd. MM Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Riau, Nanang Wartono, SH. MH Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Indra Khalid Nasution, SH. MH Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Tarmizi, AP Kepala Bagian Pengawasan Pemilu.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal. Saat sambutan beliau menyampaikan setiap jajaran pengawas pemilu harus terjun langsung ke rumah warga untuk memastikan kinerja Pantarlih dalam melaksanakan coklit sesuai prosedur.

Dalam kegiatan ini Yeni Kartini, S.Sos selaku Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Dumai menyampaikan pelaksanaan permasalahan untuk daerah perbatasan Dumai-Bengkalis, di wilayah perbatasan Medang kampai dan Bandar Laksamana, ditemukan 4 kepala keluarga yang ber KTP Bengkalis namun berada di wilayah Dumai. Dan 31 kepala keluarga yang ber KTP Dumai namun berada di wilayah Bengkalis.

"Pemilih tetap di coklit oleh pantarlih yang bersangkutan namun stiker coklit tidak di tempel, hanya di berikan ke pemilih dan didokumentasikan sebagai bukti telah di coklit. Kejadian dan perlakuan yang sama juga di temukan di Kecamatan Bukit Kapur dengan Kecamatan Batin Solapan. Mengenai hal ini sudah saling koordinasi antara PKD dan pantarlih wilayah setempat dan dituangkan dalam form A. Tiga point penting yang harus di selesaikan terkait keseragaman coklit di daerah perbatasan, mengenai pemilih yang belum bisa ditemui pada masa coklit dan mengupayakan hasil coklit yang telah di lakukan di pastikan sesuai ketika di input dalam sidalih". Tambah Yeni.

Selanjutnya Pimpinan Bawaslu Provinsi menegaskan bahwa tugas Bawaslu disini untuk menjamin hak pilih masyarakat tetap terjaga terlepas dari teknis yang dilaksanakan oleh KPU selagi tidak melanggar Konstitusi dan Undang-Undang maka biarkan hal tersebut dilaksanakan, kemudian Bawaslu Provinsi juga memberikan instruksi untuk menyampaikan imbauan atau usul kepada KPU agar memberikan status terkait Pemilih yang tidak ditemui. Sehingga apabila Pemilih tersebut tidak diketahui makan tidak dicoklit tetapi juga tidak mencoret sehingga tidak kehilangan hak pilihnya.

Dalam acara penutupan Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau berpesan untuk tetap memastikan jumlah Daftar Pemilih tidak berubah apabila telah ditetapkan pada Pleno mulai dari tingkat bawah sampai nantinya ke tingkat Provinsi.

Reporter: Ontuo Ikhlas