Lompat ke isi utama

Berita

525 Peserta Calon PTPS se-Kota Dumai, akan Dilantik

525 Peserta Calon PTPS se-Kota Dumai, akan Dilantik

525 Peserta Calon PTPS se-Kota Dumai, akan Dilantik

Dumai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai mencatat sebanyak 525 orang calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan 2024 se-Kota Dumai akan dilantik.

Berdasarkan Jadwal dan Tahapan Petunjuk Teknis Pebentukan dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Tahun 2024 dengan nomor surat: 301/HK.01.01/K1/09/2024. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan dilantik pada tanggal 3 dan 4 November 2024.

Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri, S.H.I., M.E.Sy menyampaikan seluruh ketua Panwaslu Kecamatan selaku ketua dalam pembentukan PTPS agar selalu berpedoman pada juknis yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. "Bapak Ibu Panwaslu Kecamatan, dalam hal penetapan PTPS terpilih nanti, harus sesuai dengan pedoman atau panduan yang telah ditetapkan Bawaslu." ucapnya

Rapat dilaksanakan di kantor sekretariat Bawaslu Kota Dumai yang beralamat di jalan Putri Tujuh, nomor 07 Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, pada pukul 08:30 WIB sampai dengan selesai. Peserta kegiatan ini terdiri dari ketua Panwaslu Kecamatan se-Kota Dumai, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Dumai, serta 2 orang staf SDM sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Dumai.

Hasil dari rapat hari ini, Bawaslu Kota Dumai menemukan beberapa permasalahan yang terjadi di beberapa kecamatan selama Penerimaan berkas sampai dengan wawancara. Permasalahan yang ada mulai dari minimnya pendaftar sampai dengan adanya pengunduran diri pendaftar pasca wawancara.

Sedikitnya terdapat 10Kecamatan Dum TPS sampai dengan pasca wawancara, masih terdapat kekosongan. 11 TPS tersebut dengan rincian sebagai berikut:
1. Kecamatan Sungai Sembilan sebanyak 5 TPS, yakni TPS 04 Kelurahan Bangsal Aceh, TPS 10 dan 13 Kelurahan Tanjung Penyembal, TPS 06 dan TPS 13 Batu Teritip.
2. Kecamatan Bukit Kapur sebanyak 4 TPS, yakni TPS 08 Bagan Besar, TPS 03 Bagan Besar Timur, TPS 012 Bukit Kapur, dan TPS 08 Bukit Kayu Kapur.
3. Kecamatan Dumai Selatan sebanyak 1 TPS, yakni TPS 16 Bukit Datuk.

Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan Jadwal dan Tahapan dalam pedoman Pembentukan, Bawaslu Kota Dumai akan membuka kembali pendaftar PTPS pasca pelantikan PTPS terpilih  sampai dengan H-7 pelaksanaan pemungutan suara yakni tanggal 27 November 2024.

Reporter: Alfian